MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap
hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan
dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Macam-macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang
telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya,
sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah
menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas
apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak
jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam
bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis
dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan
lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu
berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Perhitungan (HISAB) Dan Pembalasan
Perhitungan
(Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia
hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal
perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan
pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
Sedangkan perhitungan (Hisab)
menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah
dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun
perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan
kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama
baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan,
menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Studi Kasus
Diterbitkan 6 Februari 2012 pada 2 tahun lalu, dimuat sebuah berita yang menurut pemiliknya merupakan kisah nyata. Judulnya adalah ‘Hakim Hebat’. Kenapa disebut hebat? Karena hakim itu mampu bertindak bijaksana saat seorang nenek mencuri singkong. Berikut adalah kisah lengkapnya.
Kasus
terjadi tahun 2011 lalu di kabupaten Prabumulih, Lampung. Di ruang sidang
pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap
seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya
miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer tempat dia mencuri
tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim
Marzuki menghela nafas, dia memutuskan di luar tuntutan jaksa PU. “Maafkan
saya,” katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat pengecualian
hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda 1 juta
rupiah dan jika Anda tidak mampu bayar maka Anda harus masuk penjara 2.5 tahun,
seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek
itu tertunduk lesu. Hatinya remuk redam sementara hakim Marzuki mencopot topi
toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil uang 1 juta dan memasukkannya ke
topi toganya serta berkata kepada hadirin. “Saya atas nama pengadilan, juga
menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp
50 ribu, sebab menetap di kota ini, namun membiarkan seseorang kelaparan sampai
harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan
dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai
palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi
dengan mengantongi uang Rp 3.5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan
oleh manajer tersebut yang tersipu malu karena menuntutnya. Sungguh sayang
kisahnya luput dari pers.
Meski
seandainya ini bukan kisah nyata dan hanya sebagai ilustrasi saja, ada sesuatu
yang bisa kita pelajari dari hal ini. Di Indonesia, kasus serupa pun banyak
terjadi. Kasus pencurian sandal di masjid, kasus nenek yang mencuri piring,
kasus lainnya yang mungkin kita tidak tahu. Berikan perhatian dan bantuan
kepada sekeliling kita dan jadilah berkat kemanapun kita melangkah
Sumber
http://mawadahtasya.blogspot.com/2014/11/bab-7-manusia-dan-keadilan.html
0 komentar:
Posting Komentar